Kutip.id – Menteri Perdagangan (Mendag) angkat bicara terkait temuan sembilan produsen beras yang mengurangi takaran dalam kemasan mereka. Dugaan praktik ini pertama kali diungkap oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, pada Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan data dari Direktorat PKTN Kemendag, sepanjang 2025 telah ditemukan sembilan pelaku usaha yang melakukan pengurangan takaran beras di bawah standar yang tertera di kemasan.
Menteri Perdagangan, Budi, menegaskan bahwa pihaknya telah memperketat pengawasan guna mencegah kasus serupa terulang. Ia juga menyebutkan bahwa Kemendag bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan produsen.
“Kami terus melakukan pengawasan, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ujar Budi saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (23/3/2025).
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan melaporkan jika menemukan kasus serupa.
“Kalau ada temuan lain soal takaran beras, segera laporkan ke kami,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, di mana sebuah video memperlihatkan seorang warga yang menemukan beras dalam kemasan 5 kg ternyata hanya berbobot 4 kg saat ditimbang.
Berdasarkan catatan detikcom, praktik serupa telah ditemukan sejak 2023. Pada tahun tersebut, tercatat ada 29 produk dengan takaran tidak sesuai, kemudian meningkat menjadi 36 produk pada 2024, dan hingga 2025 sudah ditemukan 21 produk yang melakukan pelanggaran serupa.
Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sembilan produsen yang terbukti melakukan praktik pengurangan takaran.
Kesembilan pelaku usaha tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.
“Hingga 2025, sudah ada sembilan perusahaan beras yang kami kenai sanksi administratif,” ujar Moga di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Penulis : Yusuf S A