Kutip.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR Puan Maharani memimpin sidang dan meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait pengesahan revisi UU tersebut.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan.
Serempak, anggota dewan yang hadir menjawab, “Setuju.”
Dengan persetujuan bulat dari delapan fraksi, revisi UU TNI pun resmi disahkan. Meski demikian, masing-masing fraksi tetap memberikan beberapa catatan terkait isi revisi.
Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I pada Selasa (18/3/2025). Namun, pembahasan revisi ini sempat menuai kontroversi.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah digelarnya rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada 14-15 Maret 2025. Selain itu, revisi ini juga mendapat gelombang penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa.
Beberapa poin penting dalam revisi UU TNI mencakup penempatan prajurit aktif di 15 kementerian dan lembaga, peningkatan batas usia pensiun bagi prajurit dan perwira, serta perluasan tugas TNI dalam operasi militer selain perang.
Sumber : https://mediakaltim.com/breaking-news-revisi-uu-tni-resmi-disahkan-dpr/
Penulis : Yusuf S A