Aturan eSIM Resmi Diterbitkan, Menkomdigi Dorong Pengguna Ponsel Migrasi Demi Keamanan Data

No comments
Menkomdigi, Meutya Hafid saat berikan sambutan pada acara sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan pemutakhiran data di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Kutip.id, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan regulasi baru yang mengatur pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module atau eSIM. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa masyarakat yang menggunakan ponsel dengan dukungan eSIM didorong untuk segera bermigrasi guna meningkatkan keamanan data pribadi.

“Mulai hari ini, Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 resmi berlaku. Ini jadi landasan hukum bagi implementasi eSIM di Indonesia. Kami sadar belum semua ponsel mendukung teknologi ini, namun bagi yang sudah bisa, kami sangat mendorong untuk segera beralih,” ujar Meutya dalam kegiatan sosialisasi Permen eSIM dan pemutakhiran data, Jumat (11/4) di Jakarta.

Menurut Meutya, kehadiran eSIM tak lepas dari meningkatnya kekhawatiran publik terhadap keamanan data, khususnya dalam hal penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kerap digunakan untuk registrasi kartu SIM secara ilegal.

“Dengan registrasi eSIM yang terintegrasi biometrik, potensi penyalahgunaan data seperti NIK bisa ditekan secara signifikan,” katanya.

Meutya menekankan bahwa adopsi eSIM adalah langkah alami seiring perkembangan teknologi. Diperkirakan pada tahun ini saja, perangkat yang mendukung eSIM di seluruh dunia akan mencapai 3,4 miliar unit.

Meskipun belum bersifat wajib, Meutya percaya insentif keamanan yang ditawarkan eSIM seperti perlindungan dari penipuan (scam), phishing, hingga penyalahgunaan data pribadi akan menjadi alasan kuat bagi masyarakat untuk beralih.

“Selain lebih aman, proses registrasi eSIM yang menggunakan biometrik bisa mencegah penggunaan NIK oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa masih banyak kasus penyalahgunaan NIK yang menjadi sorotan, termasuk temuan satu NIK yang digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor seluler. Kondisi ini membuat pemilik NIK berisiko dituduh terlibat dalam tindak kejahatan yang tidak pernah ia lakukan.

“Ini sangat rentan. Karena itu, kita terus pantau dan ingatkan bahwa satu NIK maksimal hanya bisa digunakan untuk tiga nomor dalam satu operator, sebagaimana diatur dalam regulasi yang ada,” tegasnya.

Regulasi tersebut merujuk pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, yang kini tengah direvisi untuk disesuaikan dengan struktur kementerian yang baru serta tantangan teknologi ke depan.

“Selain aturan eSIM, kami juga sedang menyiapkan peraturan lanjutan untuk memperbarui Permenkominfo 5/2021. Fokusnya adalah pada pemutakhiran data pelanggan oleh operator seluler, agar penggunaan NIK tetap sesuai batas maksimal tiga nomor per operator,” ujar Meutya.

Ia menargetkan revisi regulasi itu rampung dalam waktu dua pekan ke depan.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250412031022-213-1218006/menkomdigi-terbitkan-aturan-baru-minta-warga-beralih-ke-esim

Penulis : Yusuf S A

Also Read

Bagikan: