Kutip.id, Riyadh – Pemerintah Arab Saudi memperkenalkan platform digital terbaru bernama Tasreeh, yang dirancang untuk mempermudah proses penerbitan izin masuk ke Kota Suci Makkah selama musim haji. Inisiatif ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri Saudi dan Otoritas Data serta Kecerdasan Buatan Saudi (SDAIA).
Dilansir dari Saudi Gazette pada Selasa (15/4/2025), Tasreeh akan menjadi sistem terintegrasi yang mengelola izin bagi jemaah haji domestik dan internasional, sekaligus terhubung langsung dengan platform Nusuk milik Kementerian Haji dan Umrah.
Tak hanya jemaah, Tasreeh juga mengakomodasi para petugas, relawan, serta kendaraan yang bertugas selama musim haji agar dapat memperoleh izin akses ke Makkah dan lokasi suci lainnya. Seluruh izin tersebut nantinya dapat ditampilkan dan diverifikasi melalui aplikasi Tawakkalna.
Platform ini juga akan membantu menyelaraskan dan mengoordinasikan seluruh prosedur perizinan selama musim haji, serta memudahkan otoritas keamanan di gerbang masuk Makkah untuk melakukan pengecekan izin secara digital lewat aplikasi Maidan.
Sebelumnya, otoritas Arab Saudi telah menetapkan aturan ketat menjelang musim haji 1446 H/2025 M, termasuk larangan masuk ke wilayah Makkah tanpa visa haji resmi yang mulai berlaku pada 29 April 2025. Khusus untuk ekspatriat, pembatasan akses akan dimulai lebih awal, yakni 23 April 2025, apabila mereka tidak memiliki izin resmi.
Selama periode haji, hanya penduduk resmi Makkah, pemegang visa haji yang sah, dan petugas keagamaan yang diizinkan masuk ke kota suci tersebut.
Pemerintah juga mewajibkan jemaah umrah yang masih berada di Makkah untuk meninggalkan wilayah tersebut paling lambat 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025). Jika melanggar batas waktu yang ditetapkan, mereka akan dikenakan sanksi.
Sebagai bagian dari penataan musim haji, izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan mulai 29 April hingga 10 Juni 2025. Selama periode tersebut, Kerajaan Arab Saudi akan menerapkan pembatasan yang lebih ketat demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.
Penulis : Yusuf S A





