Kutip.id, Tangerang – Seorang penumpang wanita Batik Air harus diturunkan dari pesawat dan tidak diizinkan terbang setelah mengaku membawa bom saat pesawat masih berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Candaan berbahaya ini terjadi dalam penerbangan Batik Air nomor ID-6272 dengan rute Jakarta–Manado pada 15 April 2025.
Penumpang berinisial FA, yang duduk di kursi 11E, membuat pernyataan yang mengandung unsur ancaman kepada awak kabin saat pesawat tengah dalam proses persiapan keberangkatan. Awak kabin yang menerima laporan tersebut segera meneruskan informasi kepada kapten pilot dan petugas keamanan bandara.
Corporate Communication Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa langkah cepat diambil sesuai standar prosedur operasional (SOP) untuk menjamin keselamatan seluruh penumpang dan kru.
“Penumpang tersebut langsung diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS dari Otoritas Bandar Udara Wilayah I dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Danang dalam keterangan resmi, Rabu (16/4/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak keamanan, tidak ditemukan benda mencurigakan ataupun bahan peledak di dalam pesawat. Penerbangan kemudian dinyatakan aman dan dilanjutkan menuju Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Danang menegaskan bahwa candaan mengenai bom, kekerasan, atau bentuk terorisme lain merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi dalam dunia penerbangan.
“Ini adalah pelanggaran berat berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437. Memberikan informasi palsu yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan dapat dikenai hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara, bahkan hingga 8 tahun jika menyebabkan gangguan operasional,” tegasnya.
Batik Air mengimbau seluruh penumpang untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga ketertiban serta keamanan dalam setiap penerbangan. Gurauan yang tidak pantas dapat berdampak serius, baik bagi individu maupun perjalanan seluruh penumpang lainnya.
Penulis : Yusuf S A