Perusahaan Transportasi Online Buka Suara Soal Potongan Komisi Aplikasi, Ini Klarifikasinya

No comments
Foto: Andi Hidayat/Detikcom

Kutip.id, Jakarta – Sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia akhirnya angkat bicara terkait potongan komisi yang belakangan dikeluhkan oleh para mitra pengemudi ojek online (ojol). Keluhan yang mencuat menyebut adanya potongan di atas 20%, namun hal ini langsung dibantah oleh para pelaku industri.

Platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive menyatakan bahwa potongan yang mereka berlakukan tidak pernah melebihi angka 20% dari setiap transaksi perjalanan. Mereka juga memberikan penjelasan rinci mengenai alokasi dari potongan tersebut.

Direktur PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Catherine Hindra Sutjahyo menjelaskan bahwa dari total komisi 20%, sebagian besar justru dialokasikan untuk promo pelanggan, bukan keuntungan semata. Ia menegaskan bahwa potongan tersebut digunakan untuk membangun sistem digital serta menjaga harga tetap kompetitif bagi pengguna.

“Porsi terbesar dari 20% komisi itu sebenarnya digunakan untuk promo pelanggan. Ini bentuk investasi kami kembali kepada pelanggan,” kata Catherine saat ditemui di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Ia juga menyebut bahwa pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan mengikuti ketentuan dari Kementerian Perhubungan, yakni 80% untuk mitra dan 20% untuk aplikator.

Senada dengan Gojek, Director of Mobility & Logistics Grab Indonesia, Tyas Widyastuti, juga menegaskan bahwa Grab tidak pernah menetapkan potongan di atas 20%. Ia menjelaskan bahwa yang diatur oleh pemerintah adalah tarif dasar, bukan total tarif perjalanan, yang seringkali menjadi sumber salah paham.

Sementara itu, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menjelaskan bahwa komisi 20% digunakan untuk mendanai berbagai aspek penting dalam layanan, seperti pengembangan teknologi, fitur keamanan, asuransi, dan bantuan bagi mitra.

“Komisi tersebut kami kembalikan dalam bentuk layanan yang mendukung kenyamanan dan keamanan pengemudi,” ujarnya.

Dari sisi Maxim Indonesia, Government Relations Specialist Muhammad Rafi Assagaf menyatakan bahwa potongan aplikasi sebesar 20% penting untuk keberlangsungan inovasi. Menurutnya, potongan yang terlalu kecil justru akan membatasi kemampuan perusahaan untuk berkembang dan memberikan layanan terbaik bagi para mitra.

“Jika potongannya hanya 10%, akan sulit untuk menjaga fleksibilitas usaha dan keberlanjutan inovasi di ekosistem transportasi online,” ujarnya.

Sementara itu, inDrive menyatakan memiliki pendekatan berbeda. Business Development inDrive, Ryan Rwanda menyebutkan bahwa platformnya menerapkan komisi lebih rendah, yakni 11,7% untuk mobil dan 9,99% untuk motor, kecuali di wilayah Jakarta yang memiliki komisi sedikit lebih tinggi.

“Struktur operasional kami lebih ramping, sehingga kami bisa menekan komisi dan tetap memastikan kesejahteraan pengemudi serta keterjangkauan bagi penumpang,” jelas Ryan.

Dengan klarifikasi ini, para penyedia layanan transportasi berharap dapat meluruskan informasi yang beredar di publik terkait besaran potongan dan alokasi komisi aplikasi, sekaligus menunjukkan komitmen mereka terhadap keseimbangan antara kepuasan mitra pengemudi dan konsumen.

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7921197/gojek-grab-buka-bukaan-soal-potongan-komisi-aplikasi-yang-dituntut-ojol

Penulis: Yusuf S A

Also Read

Bagikan: