KPK Tahan Rudy Ong Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang di Kaltim

No comments
Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai dijemput paksa, Kamis (21/8/2025). Foto: Istimewa

Kutip.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Rudy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8) malam sekitar pukul 21.37 WIB dengan mobil Toyota Innova berwarna silver. Saat digiring masuk, ia terlihat mengenakan kemeja merah muda dan tangannya diborgol.

Seorang pria berkumis tampak mendampingi Rudy dan berusaha menghalangi awak media yang hendak mengabadikan momen tersebut. Begitu turun dari kendaraan, Rudy langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan di lantai 2. Ia terlihat berusaha menutupi wajahnya dari kamera, bahkan sempat merangkak ketika melewati pintu akses menuju ruang pemeriksaan. Petugas sempat dibuat kesulitan saat menggiringnya.

Tidak ada sepatah kata pun keluar dari Rudy ketika dibawa masuk ke ruang pemeriksaan. Sebelumnya, status tersangka Rudy telah diputuskan sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ia kalah dalam sidang praperadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Rudy langsung ditahan usai dijemput paksa. “Selanjutnya tersangka ROC dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih,” ujar Budi.

Dalam kasus dugaan korupsi IUP Kaltim ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Rudy, terdapat nama mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, serta satu tersangka lain yang hingga kini belum diumumkan identitasnya.

Penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kediaman Awang Faroek dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengurusan izin usaha pertambangan. Namun, proses hukum terhadap Awang Faroek otomatis berhenti setelah ia meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Meski telah menetapkan para tersangka, KPK masih belum memaparkan secara detail konstruksi perkara dalam kasus ini, termasuk peran masing-masing pihak. Publik kini menanti langkah lanjutan lembaga antirasuah terkait penetapan dan penahanan tersangka lainnya.

Sumber: Kumparan.com

Also Read

Bagikan: