Sorong – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota telah berhasil menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM). Salah satu yang terlibat adalah mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Barat berinisial JW.
Dua lainnya, yakni Kepala BPN Kota Sorong berinisial YS, dan istri mantan Kepala BPN Kota Sorong berinisial EM. Ketiganya telah resmi menjadi tersangka, mengikuti laporan polisi yang dilayangkan oleh Mariam Manopo pada tahun 2023 lalu.
“Ada tiga tersangka berinisial JW, YS dan EM,” kata Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.
Menurutnya, gelar perkara telah dilakukan, dan penetapan tersangka sudah dilakukan setelah pemeriksaan mendalam. “Ya, memang benar, kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen, dan sudah menetapkan tersangka,” bebernya.
Dalam kasus ini, selain tiga tersangka yang telah ditetapkan, satu terlapor berinisial VN masih ditangguhkan penetapan tersangka. Penangguhan ini disebabkan karena VN tengah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam pemilihan umum serentak pada 14 Februari 2024.
“Untuk VN kita belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai Caleg. Nanti setelah pemilu baru kita lakukan pemeriksaan kembali dan atau menetapkan status terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Dugaan pemalsuan dokumen ini bermula dari Mariam Manopo, soson yang melaporkan penggelapan sertifikat tanah di Jalan Kontainer Kelurahan Kalasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada tahun 2023.
Polisi, setelah melakukan pemeriksaan rutin, menemukan bahwa ada tiga dokumen yang dilaporkan palsu. Namun, baru satu dokumen sertifikat tanah yang dipalsukan yang dapat terkonfirmasi.
“Kami masih terus mendalami. Dan nanti kami akan terus sampaikan perkembangannya,’ tegasnya.
Ketiga tersangka dihadapkan pada tuduhan pelanggaran hukum, dengan penerapan pasal berlapis, yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 serta Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
Proses penyidikan dan pengembangan kasus masih akan terus dilakukan, dengan pihak kepolisian berjanji untuk terus menyampaikan perkembangan kasus ini ke publik.