Kebijakan Bertahap, Batas Usia Pensiun Kini Jadi 59 Tahun

No comments
Gambar ilustrasi pensiun di hari tua (Sumber : Pexels.com)
Gambar ilustrasi pensiun di hari tua (Sumber : Pexels.com)

Kutip.id, Kabar baik bagi pekerja Indonesia! Mulai Januari 2025, usia pensiun resmi naik dari 58 menjadi 59 tahun. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang telah menjadi pedoman sejak pertama kali diterapkan.

Pasal 15 ayat (3) PP tersebut mengatur kenaikan usia pensiun secara bertahap setiap tiga tahun sekali hingga mencapai 65 tahun. Sejak pertama kali diberlakukan pada 2015, usia pensiun telah meningkat secara berkala dari 56 tahun hingga sekarang menjadi 59 tahun di 2025.

PP ini juga menetapkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun akan menerima manfaat jaminan pensiun. Namun, pekerja yang belum mencapai usia 59 tahun pada 2025 harus menunggu hingga tahun berikutnya untuk mendapatkan manfaat tersebut.

Aturan ini juga memberikan keleluasaan kepada pekerja yang ingin tetap bekerja setelah mencapai usia pensiun. Mereka diizinkan untuk melanjutkan pekerjaan hingga tiga tahun setelah usia pensiun.

Manfaat dari jaminan pensiun ini meliputi berbagai aspek, seperti pensiun hari tua, pensiun cacat, serta pensiun bagi janda/duda dan anak. Pemerintah berharap, melalui perpanjangan usia pensiun, pekerja memiliki waktu lebih panjang untuk menyiapkan masa depan dan tabungan pensiun yang lebih besar.

Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa masa pensiun dapat dinikmati dengan sejahtera, tanpa harus mengurangi kualitas hidup para pekerja di masa tua. (*)

Sumber :
https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/07/191718065/usia-pensiun-pekerja-naik-jadi-59-tahun-per-januari-2025-ini-dasar-dan

Penulis : Rachaddian (dion)

Also Read

Bagikan: