KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp 486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang

No comments
Foto: Istimewa

Kutip.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 486 miliar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025), mengungkapkan bahwa total kebutuhan anggaran untuk PSU mencapai Rp 486.383.829.417. “Jadi secara total, bapak, ibu sekalian, pimpinan dan anggota Komisi II yang kami hormati, kebutuhan perkiraan-kebutuhan itu di Rp 486.383.829.417,” ujar Afifuddin, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Berdasarkan data KPU, PSU atau rekapitulasi ulang akan dilaksanakan di 26 satuan kerja KPU provinsi dan kabupaten/kota. Namun, enam satuan kerja tidak membutuhkan tambahan dana karena masih memiliki sisa anggaran dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) Pilkada 2024.

Sementara itu, 19 satuan kerja lainnya mengalami kekurangan dana dengan total defisit anggaran sekitar Rp 373 miliar. “Sebanyak 19 satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp 373 miliar. Terdapat satu satker KPU, yaitu KPU Kabupaten Jayapura, yang tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK,” jelas Afifuddin.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi dasar pelaksanaan PSU di 24 perkara perselisihan hasil Pilkada. MK menginstruksikan KPU daerah untuk menyelenggarakan PSU dengan berbagai pertimbangan hukum, baik di seluruh TPS maupun di sebagian TPS.

Selain itu, MK juga memerintahkan rekapitulasi suara ulang dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Pilkada Kabupaten Puncak Jaya. Sementara itu, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Jayapura, MK meminta perbaikan penulisan dalam keputusan KPU setempat mengenai hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Sumber : https://lenteratoday.com/kpu-butuh-anggaran-rp-486-miliar-untuk-gelar-pemungutan-suara-ulang/

Penulis : Yusuf S A

Also Read

Bagikan: