Dua Polantas Polda NTT Dipecat karena Hubungan Seksual Sesama Jenis

No comments
Ilustrasi Polisi: Pinterest

Kutip.id – Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Keduanya, Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H, diputuskan untuk diberhentikan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di ruang Direktorat Tahti Polda NTT pada Kamis (20/3/2025).

“Benar, keduanya telah diputuskan PTDH karena pelanggaran kode etik,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Sabtu (22/3/2025).

Sidang tersebut digelar dalam dua sesi. Sesi pertama, yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WITA, menghadirkan Brigpol L. Ia dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan perbuatan yang dinilai mencoreng citra kepolisian.

“Selain pelanggaran etik, yang memberatkan adalah ketidakjujurannya dalam pemeriksaan,” tegas Hendry.

Brigpol L terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Keputusan sidang ini dituangkan dalam PUT KKEP/13/III/2025.

Sesi kedua, yang digelar pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Ia juga diberhentikan karena pelanggaran etik yang serupa.

Selain itu, Ipda H dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya. Meski memiliki rekam dinas selama 19 tahun, sikap tidak kooperatifnya dalam pemeriksaan menjadi faktor yang memperberat keputusan PTDH yang tertuang dalam PUT KKEP/12/III/2025.

“Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” tutup Hendry.

Sumber : https://regional.kompas.com/image/2025/03/22/141422978/dua-polantas-polda-ntt-dipecat-karena-hubungan-seksual-sesama-jenis?page=1

Penulis : Yusuf S A

Also Read

Bagikan: