Kutip.id – Pemerintah menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2025. ASN yang bekerja lima hari dalam seminggu akan menjalankan tugas mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
“Perpres ini mengatur jam kerja ASN agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal sekaligus mendukung produktivitas selama bulan Ramadhan,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).
Berdasarkan aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah selama bulan Ramadhan ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, di luar jam istirahat. Waktu istirahat ditetapkan 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya.
Selama bulan suci ini, jam kerja di instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, akan dimulai pukul 08.00 waktu setempat. Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan sistem kerja lebih dari lima hari dalam seminggu, penyesuaian harus dilakukan dalam kurun waktu maksimal satu tahun setelah Perpres diundangkan.
Selain itu, aturan juga memungkinkan perubahan jumlah hari dan jam kerja ASN apabila terdapat kebijakan Presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Unit kerja yang berfokus pada pelayanan langsung kepada masyarakat atau operasional pemerintahan tetap diberikan fleksibilitas dalam menerapkan jam kerja. Pengaturan khusus ini berada di bawah pertimbangan Menteri PANRB untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.
Namun, ketentuan dalam Perpres ini tidak berlaku bagi beberapa kelompok, seperti:
– Prajurit TNI dan ASN di Kementerian Pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI (pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI).
– Anggota Polri dan ASN di lingkungan Polri (diatur oleh Kapolri).
– ASN yang bertugas di perwakilan RI di luar negeri, yang mengikuti kebijakan jam kerja di negara tempat mereka bertugas.
Adapun bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai perwakilan RI yang bekerja di luar struktur instansi, mereka tetap menyesuaikan dengan hari dan jam kerja yang berlaku di lokasi penugasan masing-masing.
Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap ASN tetap produktif selama bulan Ramadhan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Yusuf S A